Pada saat ini di hotel ibis arcadia Jakarta saya menemukan cara mengaktifkan kembali wireless laptop saya yang error, sudah lama wireless saya tidak dapat di gunakan ketika akan diaktifkan maka ada pesan yang berbunyi
"Windows cannot configure this wireless connection If you have enabled another program to manage this wireless connection, use that software.
If you want Windows to configure this wireless connection, start the Wireless Zero Configuration (WZC)service. For information about starting the WZC service,see article 871122 in the Microsoft Knowledge Base on the microsoft.com Web site."
jika anda menemukan hal yang sama maka anda dapat melakukan hal sbb:
To start the Wireless Zero Configuration service, follow these steps:
1. Click Start, click Run, type %SystemRoot%\system32\services.msc /s, and then click OK.
2. Double-click Wireless Zero Configuration.
3. In the Startup type list, click Automatic, and then click Apply.
4. In the Service status area, click Start, and then click OK.
Halaman
Halaman
Kamis, 08 September 2011
Kamis, 04 Agustus 2011
PP Nomor 35 tahun 2007
setelah saya baca Tujuannya dari PP tersebut kurang lebih adalah pelaksanaan Pasal 18 tahun 2002
“Badan Usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dalam meningkatkan kinerja produksi dan daya saing barang dan jasa yang dihasilkan”. Ayat (2) menyebutkan bahwa “Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat digunakan dalam lingkungan sendiri dan dapat pula digunakan untuk membentuk jalinan kemitraan dengan unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi lain”. Selanjutnya, ketentuan Pasal 28 ayat (3) menyebutkan “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah”.
Bagi Badan Usaha tersebut dapat diberikan Intensif (pemberian kemudahan/keringanan yang diberikan kepada Badan Usaha dalam rangka upaya peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi.)
Pasal 4
Peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dilakukan melalui kegiatan:
a. penelitian, pengembangan dan/atau penerapan teknologi; dan/atau
b. pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan.
jika dilihat dari keseluruhan kementerian Teknis yang sangat berperan adalah Ristek namun demikian pada PP tersebut juga dibahas masalah intensif Perpajakan dan Kepabeanan maka untuk melaksanakannya perlu adanya atauran pelaksana berupa keputusan menteri keuangan (PMK)
Pasal 6
1. Badan Usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatan untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusteknologi dapat diberikan insentif.
2. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk insenti perpajakan, kepabeanan, dan/atau bantuan teknis penelitian danpengembangan.
tertuang dalam pasal 6 ada tiga intensif tepatnya dalam pasal 2 diatas
sebelumnya pada Pasal 6 Huruf f Undang-Undang R.I. NOMOR 36 TAHUN 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Biaya yang dapat dibiayakan adalah “biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;” sehingga Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan.
jadi intensif dalam bentuk perpajakan selanjutnya yang dapat diberikan yaitu dibidang perolehan penghasilan dari penjualan penemuan tersebut pada saat ini hal tersebut diatur pada pasal 23 UU PPh.
“Badan Usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dalam meningkatkan kinerja produksi dan daya saing barang dan jasa yang dihasilkan”. Ayat (2) menyebutkan bahwa “Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat digunakan dalam lingkungan sendiri dan dapat pula digunakan untuk membentuk jalinan kemitraan dengan unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi lain”. Selanjutnya, ketentuan Pasal 28 ayat (3) menyebutkan “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah”.
Bagi Badan Usaha tersebut dapat diberikan Intensif (pemberian kemudahan/keringanan yang diberikan kepada Badan Usaha dalam rangka upaya peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi.)
Pasal 4
Peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dilakukan melalui kegiatan:
a. penelitian, pengembangan dan/atau penerapan teknologi; dan/atau
b. pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan.
jika dilihat dari keseluruhan kementerian Teknis yang sangat berperan adalah Ristek namun demikian pada PP tersebut juga dibahas masalah intensif Perpajakan dan Kepabeanan maka untuk melaksanakannya perlu adanya atauran pelaksana berupa keputusan menteri keuangan (PMK)
Pasal 6
1. Badan Usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatan untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusteknologi dapat diberikan insentif.
2. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk insenti perpajakan, kepabeanan, dan/atau bantuan teknis penelitian danpengembangan.
tertuang dalam pasal 6 ada tiga intensif tepatnya dalam pasal 2 diatas
sebelumnya pada Pasal 6 Huruf f Undang-Undang R.I. NOMOR 36 TAHUN 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Biaya yang dapat dibiayakan adalah “biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;” sehingga Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan.
jadi intensif dalam bentuk perpajakan selanjutnya yang dapat diberikan yaitu dibidang perolehan penghasilan dari penjualan penemuan tersebut pada saat ini hal tersebut diatur pada pasal 23 UU PPh.
Kamis, 27 Januari 2011
Langganan:
Postingan (Atom)
PENURUNAN TARIF PPh BADAN
Penurunan tarif PPh WP Badan untuk memberi ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan meningkatkan FDI. Tarif PPh Badan...
-
BELAJAR BAPAJK PRAKTERK PERPAJAKAN
-
Menampilkan Foto di Blogger klik aja
-
Blog ini aku buat pengen untuk diskusi dengan temen2 khususnya di bidang perpajakan, moga2 tar bisa ya. pertama kenapa saya memiliki inspira...