Penurunan tarif PPh WP Badan untuk memberi ruang pendanaan dari dalam negeri untuk menambah investasi dan meningkatkan FDI.
Tarif PPh Badan turun secara bertahap dari 25% menjadi 22% di Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2022 serta menjadi 20% mulai Tahun Pajak 2023.
Pengurangan Tarif PPh Badan go public dengan persyaratan tertentu 5% lebih rendah dari tarif normal.
untuk Wajib Pajak Badan Go Public yang baru terdaftar di bursa diberikan:
• Tarif 3% lebih rendah dari tarif normal, dan
• berlaku selama 5 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar