PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99/PMK.03/2018
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
"Dalam PMK ini yang merupakan aturan Pelaksana dari PP 23 diantara UKM Sbagai Beriktu
- Tarif UKM sebesar 0,5%;
- PP 23 merupakan pilihan jika tidak menghendaki dapat menggunakan tarif umum;
- Terdapat Batasan Waktu Penggunaan dan setelah menggunakan tarif umum maka tidak dapat menggunakan PP 23;
Lebih lanjut jika ada pertanyaan bisa di sampaikan dalam kolom komentar atau pada WA 081319035695
Untuk mendapatkan File dari Peraturan tersebut silakan Copas URL tersebut
http://bit.ly/PMK992018
http://bit.ly/pmk992018lampiran